Seiring dengan program – program pemerintah yang dilaksanakan oleh desa dalam melaksanakan pembangunan , terutama pembangunan sarana prasarana perdesaan, yang meliputi untuk sarana pendidikan, kesehatan, irigasi , jalan , jembatan dsb.
Dalam melaksanakan program – program tersebut bertujuan untuk mendayagunakan potensi dan sumber daya lokal dalam pembangunan, serta meningkatkan pemenuhan sarana prasarana sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Agar pelaksanaan pembanguan di desa berjalan efektif dan efisien, peran serta masyarakat / partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan.
Program – program pembangunan di desa yang sudah berjalan, pengelolaan pembangunan sarana prasarana dilaksanakan oleh masyarakat melalui Kader Pembangunan Desa / Kader Teknis Desa.
Tulisan ini secara bertahap meliputi pengetahuan teknis sarana prasarana di desa, yang diharapkan bisa menjadi tambahan referensi sobat – sobat yang tidak punya latar belakang pendidikan teknik bangunan / sipil dan yang berkecimpung dalam pelaksanaan sarana prasarana di desa,baik pada saat perencanaan, pelaksanaan, maupun pemeliharaan. Sehingga hasil – hasil pembangunan di desa manfaatnya dapat dirasakan lama oleh masyarakat.
UU Desa No. 6 Tahun 2014 sudah ditetapkan, dan Tahun 2015 akan dilaksanakan oleh Pemerintah. Sehingga desa akan semakin banyak kegiatan, terutama kegiatan sarana prasarana.
Sobat – sobat, pada awal tulisan ini baru beberapa artikel yang baru bisa disampaikan, dan secara bertahap akan ditambahkan.
Semoga bisa bermanfaat untuk kita semua.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar